Dasar Teoritik Kriminalisasi Pelaku LGBT (Analisa Ekonomi terhadap Perbuatan LGBT)

Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Indonesia nampaknya masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga saat ini.Bahkan diperkirakan jumlah kelompok LGBT akan semakin meningkat.Perlu dilakukan upaya serius dalam menanggulangi perilaku penyimpangan seksual tersebut, salah satunya dengan kriminalisasi pelaku LGBT.Keberadaan kelompok LGBT tentu memberikan dampak, diantaranya The Haunted House in Contemporary Filmic and Literary Gothic Narratives of Trauma dampak ekonomi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.

Adapun yang menjadi rumusan masalahnya, yaitu apa dasar teoritik kriminalisasi pelaku LGBT dan bagaimana analisa ekonomi terhadap perbuatan LGBT.Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan menjelaskan dasar teoritik kriminalisasi pelaku LGBT dan menganalisis pengaruh ekonomi dari perbuatan LGBT.Dari penelitian ini didapatkan dasar teoritik kriminalisasi pelaku LGBT, yaitu teori moral, teori paternalisme dan teori Feinberg.Analisa ekonomi menunjukkan adanya diskriminasi Occurrence of geohelminths in the soil of public squares in Rio Branco, Acre State, Brazilian Western Amazon terhadap kelompok LGBT khususnya pada sektor pekerjaan dan perdagangan internasional.Rekomendasi dari penelitian ini adalah, hukum pidana harus responsif terhadap fenomena LGBT di Indonesia yang cukup masif.

Kriminalisasi bukan sebagai bentuk untuk diskriminasi kelompok LGBT melainkan upaya negara untuk mengedepankan fungsi utama hukum pidana, yaitu memelihara moralitas publik, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, budaya, dan agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *